Sejarah Singkat Piagam Jakarta


Sejarah Piagam Jakarta

       Sejarah Piagam Jakarta bermula pada dibentuknya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Saat itu tugas BPUPKI dibentuk adalah untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.
     
        Para anggota BPUPKI pun mengemukakan pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia yang kemudian disebut sebagai Pancasila.

Pancasila versi Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

1) Peri kebangsaan
2) Peri kemanusiaan
3) Peri ketuhanan
4) Peri kerakyatan
5) Kesejahteraan rakyat

Pancasila versi Soepomo (30 Mei 1945)

1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Musyawarah
5) Keadilan sosial

Pancasila versi Soekarno (1 Juni 1945)

1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau peri                kemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan rakyat
5) Ketuhanan Yang Maha Esa

       Karena adanya perbedaan, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila selaku dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. Panitia ini disebut sebagai Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 tokoh nasional saat itu.
     
Tokoh Piagam Jakarta

     Tokoh yang terlibat dalam rumusan Piagam Jakarta tergabung dalam kelompok Panitia Sembilan, yaitu:

1) Ir. Soekarno (ketua)
2) Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3) Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4) Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5) KH. Wachid Hasyim (anggota)
6) Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7) Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8) H. Agus Salim (anggota)
9) Mr. A.A. Maramis (anggota)

Rumusan Piagam Jakarta


        Dari bunyi Piagam Jakarta, bisa disimpulkan rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang terdiri dari 5 poin utama, yakni :
     
1] Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2] Kemanusiaan yang adil dan beradab
3] Persatuan Indonesia
4] Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5] Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

        Kemudian Piagam Jakarta ini diajukan dalam sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan dan diterima dengan sambutan baik. Isi Piagam Jakarta kemudian dijadikan dalam teks pembukaan UUD 1945 di bagian awal.
     
       Pada hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, teks Piagam Jakarta pun disahkan sebagai dasar negara dengan nama Pancasila. Perubahan terjadi pada sila pertama dimana kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi “Yang Maha Esa”.

      Dalam penyusunan Piagam Jakarta, terdapat masalah yang cukup menimbulkan polemik saat itu, dimana tokoh Islam dengan tokoh kebangsaan dari timur berbeda pendapat. Selain itu timbul juga pemahaman-pemahaman lain yang terus bergejolak diantara para tokoh-tokoh yang berunding.

  Apa saja permasalahan Piagam Jakarta?
   
1) Adanya protes dari utusan Indonesia Timur mengenai kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” Yang terdapat pada naskah Piagam Jakarta. Delegasi Indonesia Timur beralasan bahwa hal tersebut mencerminkan bahwa Indonesia berdasarkan syariat Islam, sehingga penganut agama lain menjadi warga nomor 2. Untuk mengatasi hal ini Drs. Mohamad Hatta dan Ir. Soekarno mengadakan rapat tidak resmi dengan tokoh Islam diantaranya Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim dan Teuku Mohammad Hasan. Melalui perbincangan panjang akhirnya para tokoh Islam setuju untuk menghapus 7 kata tersebut dan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Selanjutnya terjadi juga perubahan pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

3) Perubahan selanjuta pada pasal 29 ayat 1 yang awalnya berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.”

4) Saat itu banyak tokoh Islam yang merasa kecewa karena naskah yang perundingannya memakan waktu cukup lama yaitu 21 hari, tapi kemudian dirubah hanya dalam beberapa menit saja.

5) Bahkan salah satu tokoh Masyumi M. Isa Anshari dalam sidang Konstituante 1957, mengungkapkan kekecewaannya pada Sukarno yang dinilai inkosisten. Isa menganggap Sukarnolah yang gigih memperjuangkan Piagam Jakarta, namun kemudian malah mempelopori untuk mengubahnya.

6) Isu tentang Piagam Jakarta kembali merebak pada Januari 1959 ketika Sukarno membuat wacana mengembalikan Piagam Jakarta. Dari 24 point resolusi, salah satunya menyatakan bahwa Sukarno ingin Piagam Jakarta dikembalikan. Tanggal 22 April 1959 didepan konstituante Sukarno mengemukakan gagasannya tersebut namun karena perdebatan yang alot dan tidak kunjung menemukan kesepakatan, pada akhirnya Sukarno mengeluarkan dekrit yang menyatakan kembali ke UUD 1945 dan membubarkan konstituante.

Sumber:

https://www.nahimunkar.org/18-agustus-1945-dihapusnya-syariat-islam-dalam-piagam-jakarta-3/

https://www.google.com/amp/s/guruppkn.com/permasalahan-piagam-jakarta/amp

https://www.zonareferensi.com/piagam-jakarta/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Drug and Food Label

Procedure Text (Beverage Recipe)

Berkenalan dengan Ekstrovert